Disdikbud Kukar Tegas Larang Praktik Jual-Beli Buku dan Seragam, Sekolah Bisa Kena Sanksi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai https://www.amorepizzaandrestaurant.com/ Kartanegara (Kukar) resmi melarang praktik jual-beli buku dan seragam di sekolah menjelang tahun ajaran baru. Larangan ini dikeluarkan untuk mencegah adanya praktik pungutan yang dapat memberatkan orang tua siswa di wilayah Kukar.

Plt. Kepala Disdikbud Kukar menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual-beli buku LKS, buku paket, maupun seragam sekolah dalam bentuk apapun kepada siswa dan orang tua. Jika ketahuan, sekolah akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Jika Ketahuan, Sekolah Akan Diberi Sanksi Tegas

Disdikbud Kukar akan memberikan sanksi administratif https://www.bigjohnsbar.com/ hingga penilaian khusus pada kepala sekolah atau pihak yang terlibat, apabila masih kedapatan menjual buku atau seragam di lingkungan sekolah. Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah nyata untuk menciptakan pendidikan yang adil tanpa membebani orang tua siswa.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih terdapat laporan dari orang tua mengenai adanya kewajiban membeli seragam dan buku dari sekolah dengan harga yang lebih tinggi. Untuk itu, Disdikbud meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik jual-beli di sekolah agar dapat segera ditindaklanjuti.

Mendorong Transparansi dan Keringanan Biaya Pendidikan

Disdikbud Kukar juga menjelaskan bahwa larangan ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi, mencegah pungutan liar, serta memberikan keringanan bagi orang tua siswa dalam biaya pendidikan. Orang tua siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam maupun buku di tempat manapun sesuai kemampuan.

Sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi mengenai bonus new member 100 jenis dan warna seragam sekolah serta daftar buku yang digunakan, tanpa mewajibkan pembelian melalui sekolah. Hal ini juga mengacu pada aturan Permendikbud terkait larangan pungutan di sekolah negeri dan prinsip sekolah ramah anak.

Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Jika Menemukan Pelanggaran

Disdikbud Kukar mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik jual-beli seragam atau buku di sekolah. Laporan dapat dilakukan melalui kanal resmi Disdikbud Kukar atau melalui pihak pengawas sekolah.

Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan praktik yang memberatkan orang tua ini dapat dihilangkan sehingga fokus pendidikan kembali pada mutu belajar, bukan beban biaya yang tidak perlu.

Penutup

Larangan praktik jual-beli buku dan seragam di sekolah oleh Disdikbud Kukar menjadi langkah nyata untuk mencegah pungutan liar serta mengurangi beban biaya bagi orang tua siswa. Jika masih ada sekolah yang nekat melakukan praktik ini, Disdikbud akan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Orang tua dan masyarakat diharapkan aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktik ini agar pendidikan di Kukar jepang slot semakin bersih dan transparan.